Foto diambil dari
Di tahun 2014, masih saja Indonesia
belum mampu membebaskan diri dari berbagai belenggu ancaman, baik ancaman yang
berasal dari luar negara bahkan sampai dari dalam negara sendiri. Kemerdekaan hanya
dijadikan sebagai momentum kemenangan atas kedaulatan penuh yang dimiliki
negara. Namun, belum dapat diimbangi atas kesadaran warga negaranya. Kesadaran
kemerdekaan pada prakteknya juga belum mampu menimbulkan rasa nasionalisme. Baik
dari kalangan masyarakat sampai pada tokoh yang sebagai “penyambung lidah
masyarakat”. Hal ini nampak pada beberapa kasus besar yang melanda di negeri
ini. Ideologi nasional sebagai salah satu faktor pembentukan identitas bangsa
yang bertujuan mencapai kebaikan bersama, mulai dibayangi oleh
kepentingan-kepentingan pribadi.
Sebagai negara yang telah merdeka, pemerintahan
memiliki kekuasaan yang tinggi dalam usaha menyejahterakan rakyatnya. Kekuasaan
politik menjadi prioritas utama karena konsep kekuasaan dengan cara menempatkan
dalam konteks politik secara lebih proposional tanpa berpotensi untuk
menjadikan kekuasaan sebagai satu-satunya konsep ilmu politik. Namun di Indonesia, gejala politik lebih
cenderung ditinjau dalam dimensi implisit dan negatif. Kekuasaan implisit juga
menimbulkan perhatian orang pada segi rumit hubungan kekuasaan atau “asas
memperkirakan reaksi pihak” antar palemen. Selain itu, karena segala proses
politik berujung pada negara sebagai “sapi perah”. Selain itu, kekuasaan
politik menjadi angin segar bagi oknum-oknum tertentu dalam menyalah gunakan
wewenang yang dimiliki.
Dalam bentuk pertahanan negara,
Indonesia juga belum mampu secara penuh memberikan rasa aman bagi warga
negaranya. Beberapa kasus terorisme yang kian merebak di tiap-tiap daerah serta
penembakan terhadap beberpa polisi yang menunjukkan lemahnya kekuatan militer
yang dimiliki. Senada dengan hilangnya pulau-pulau kecil yang telah direbut
oleh beberapa negara yang memperkuat persepsi atas lemahnya pertahanan yang
dilakukan oleh militer Indonesia.
Jika dilihat secara yuridis, sistem
hukum di Indonesia masih belum mampu tegas akan hukum. Beberapa manipulasi
hukum dilakukan oleh oknum – oknum tertentu. Baik yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum sampai hakim. Banyak kasus-kasus yang terungkap mengenai cacat
hukum yang terjadi di Indonesia. Mereka yang memiliki pangkat dan jabatan
tinggi seakan mampu untuk membeli hukum di Indonesia atas kasus yang
menyangkutnya. Jika hukum adalah ketegasan atas tindak kebenaran mampu di beli,
maka tidak akan ada batasan seseorang bertindak dalam suatu negara.
Melihat atas
permasalahan-permasalahan yang terjadi yang patut diapresiasi adalah masyarakat
sebagai warga negara. Jika masyarakat mengerti akan apa yang dialami negaranya
dan bertindak sebagai wujud partisipasi politik sehingga memberikan sumbangsih
baik berupa aspirasi, ilmu dan pemikiran serta mengutamakan kepentingan umum maka
akan terjadi perubahan-perubahan yang mampu merubah Indonesia menuju arah yang
lebih baik sehingga mampu meraih kemerdekaan yang sesungguhnya.

0 comments:
Post a Comment