Foto: Tempo.co
Polisi adalah aparat keamanan yang
berwenang untuk menangkap dan menghukum tersangka pidana yang melakukan
kesalahan dan kejaksaanlah yang bertugas melakukan peradilan. Hal ini akan
berbeda jika terdapat kasus khusus seperti tindakan pencurian terhadap sandal
jepit polisi dan penyuapan penilangan atas kesalahan kendaraan sepeda bermotor.
Pada fakta yang dapat diambil dilapangan, mereka yang terkait dalam hal
wewenang hukum pasti mempeoleh kekuatan terhadap hukum yang mereka bawa.
Dalam
kasus pencurian sandal jepit, polisi sangat mudah menuntut tersangka agar
mendapat hukum sebesar-besarnya. Kenapa yang melakukan tindakan hukum yang
sangat melanggar dan merugikan negara dapat lepas begitu saja. Hal ini
menimbulkan pertanyaan besar dalam masyarakat. Selain itu, merupakan bentuk
ketidak tegasan polisi dalam mencari sebuah kebenaran umum dalam masyarakat.
Oknum-oknum
tertentu yang merupakan polisi banyak
melakukan tindakan- tindakan yang dapat mencemarkan nama baik citra polisi.
Dengan adanya pembebasan tersangka yang merugikan negara bermilyar-milyar dapat
lepas dengan mudahnya. Asumsi utama dari kasus diatas karena adanya sistem
saling membutuhkan. Dengan sedikit kerjasama diantara mereka yang dapat
melakukan timbal balik akan mudah untuk mendapatkan tujuan mereka. Satu kaya
karena korupsi ingin lepas dari hukum maka berbagi uang dengan pihak hukum
termasuk polisi dan satu ingin tambahan dana untuk menambah keperluan pemenuhan
kebutuhan dengan cara sedikit memberi bantuan.
Hal
ini sangat mudah ditemui dalam kasus tilang dilampu merah. Banyak polisi yang
menilang karena mereka melakukan kesalahan. Hal itu sangat wajar. Namun, ketika
dalam penilangan terdapat pembagian slip tilang warna merah dan biru. Slip
warna merah berarti mereka belum mengakui bahwa mereka bersalah dan siap ke
pengadilan dan Slip warna biru berarti menerima dan mengakui kesalahan dan
bersedia untuk ditilang. Pada umumnya polisi berdalih bahwa mereka yang
ditilang hanya memiliki satu pilihan yaitu ke pengadilan. Masyarakat cenderung
sangat takut pada hukum sehingga mereka akan lebih menerima ntuk ditilang.
Namun, terdapat hal janggal. Sangat jelas ketika polisi menilang memberikan
slip warna merah dan meminta sejumlah dana dan bisa saling tawar menawar tilang
dan kemudian diminta tanda tangan tanpa diberi surat kena tilang. Sehingga
korban penipuan tilang hanya masuk pos dan membayar tanpa membawa surat tilang.
Selain itu, korban penipuan tilang juga akan mendapatkan bahaya laten bahwa
mereka yang tadinya menganggap dirinya salah dan ditilang serta mengeluarkan
uang dapat mengubah pola pemikirannya bahwa jika ditilang cukp hanya dengan
membayar polisi atau menyuap.
Oknum-oknum
penilangan liar ini sangat sering ditemui dalam setiap daerah. Hal ini
merupakan penyebab turunnya citra polisi lalu lintas. Sedangkan oknum-oknum
polisi dalam makelar kasus ini yang menyebabkan polisi pemerintahan yang
memiliki wewenang penting turun derajatnya di masyarakat. Hal ini seharusnya
mudah bagi polisi karena dalam hal lain pera dicoba yaitu untuk menangkap
preman maka polisi harus menjadi preman. Hal ini dapat diaplikasikan dengan
cara adanya polisi yang menyamar menjadi tersangka untuk menemukan oknum-oknum
polisi yang bekerja hanya untuk kepentingan pribadinya.
Polisi
hendaknya melakukan sosialisasi terhadap masyarakat bagaimana trik untuk
membedakan mana polisi yang sebenarnya dan polisi yang hanya oknum pencari
keuntungan pribadi sehingga dapat membersihkan nama dan citra polisi dalam
masyarakat.

0 comments:
Post a Comment